POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) susulan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga mulai dicairkan ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).
Per tanggal 20 Maret 2025, banyak KPM melaporkan adanya saldo masuk di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Bantuan PKH dan BPNT Susulan Mulai Dicairkan
Dikutip dari akun Youtube Ariawanagus, Pemerintah terus menyalurkan saldo dana bansos bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Berdasarkan laporan terbaru, pencairan bantuan PKH dan BPNT susulan telah berlangsung sejak 18 Maret 2025.
Sejumlah KPM mengonfirmasi bahwa dana bantuan telah masuk ke rekening mereka di berbagai bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Salah satu penerima bantuan melaporkan bahwa ia mendapatkan saldo Rp600.000 melalui KKS Bank BNI.
Selain itu, ada juga pencairan PKH dengan nominal Rp975.000 dan bantuan untuk kategori balita sebesar Rp750.000.
Pencairan ini dilakukan secara bertahap, sehingga penerima diharapkan terus memantau rekening masing-masing.
Pemerintah menegaskan bahwa hanya penerima yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan bantuan ini.
Jika Anda masih terdaftar sebagai KPM, pastikan untuk mengecek saldo secara berkala. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa pencairan bantuan antara lain:
- Mengakses situs resmi Cek Bansos.
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos.
- Berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Bagi penerima PKH, ada kemungkinan juga mendapatkan BPNT jika memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Begitu pula sebaliknya, penerima BPNT bisa mendapatkan PKH jika terdata memiliki komponen yang berhak menerima bantuan tersebut.
Bansos Maksimal 5 Tahun
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengumumkan rencana penerapan aturan baru terkait masa penerimaan bansos.
Nantinya, penerima bantuan sosial hanya bisa mendapatkan manfaat maksimal selama 5 tahun.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bansos diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Namun, ada pengecualian bagi kelompok tertentu, seperti lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, pemerintah juga akan lebih ketat dalam melakukan verifikasi penerima manfaat berdasarkan kategori desil.
Masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 akan tetap mendapatkan bantuan, sedangkan yang berada di desil 5 ke atas akan dievaluasi.
Pemerintah sedang melakukan validasi ulang terhadap data penerima bansos. Proses ini dilakukan melalui survei langsung ke lapangan atau ground checking guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Jika rumah penerima dinilai sudah layak atau ada peningkatan ekonomi yang signifikan, maka ada kemungkinan mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos.
Untuk memastikan Anda tetap mendapatkan bantuan, pastikan data Anda selalu diperbarui melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Jika merasa masih memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan dan koordinasikan dengan petugas terkait.
Demikian informasi soal pencairan dana bansos PKH dan BPNT susulan telah mulai cair sejak pertengahan Maret 2025 dan masih akan berlangsung secara bertahap.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau rekening dan melakukan pengecekan KKS atau aplikasi cek Bansos.
Cek Bansos Lewat Aplikasi
Aplikasi Cek Bansos dibuat untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat tanpa harus datang ke Dinsos. Dikutip dari akun Youtube illink dot kom, simak caranya di bawah sini :
1. Unduh dan Pasang Aplikasi
Buka Play Store (Android) atau App Store (iOS) di HP Anda.
Cari aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kemensos, unduh, dan pasang di perangkat Anda.
2. Registrasi dan Login
Setelah aplikasi terinstal, lakukan registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
Pastikan data sesuai dokumen kependudukan untuk mempermudah verifikasi.
3. Cek Status Bantuan
Masuk ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos. Masukkan nama dan alamat penerima sesuai data e-KTP, lalu tekan "Cari Data".
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.