Hanya Mereka yang Memenuhi Syarat! Ayo Cek Dengan NIK e-KTP Anda untuk Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Jumat 21 Mar 2025, 16:11 WIB
Gunakan NIK e-KTP Anda untuk melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH, BPNT dan PIP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP Anda untuk melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH, BPNT dan PIP. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini, masih akan berlanjut di tahun 2025 ini.

Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran.

Dengan adanya tekkologi, kini masyarakat dapat dengan mudah untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara online dengan NIK e-KTP

Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT tahun ini, cukup mudah mengetahuinya.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH Rp375 Ribu

Dengan sistem digitalasisi ini, proses pengecekan Bansos PKH dan BPNT kini menjadi lebih cepat dan transparan.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Selamat Cair Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 1 2025, Khusus KPM Komponen Ini Cek Selengkapnya!

BPNT dan PKH ini, merupakan bantuan tunai dan non tunai bersyarat dari pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari Bansos PKH dan BPNT ini.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP dan KK Berciri Ini Mendapatkan Dana Bansos PKH hingga Rp750.000, Simak Syarat, Rincian Dana, dan Metode Penyalurannya

Berita Terkait

News Update