Cara Mudah Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cukup Kirim Pesan ke Nomor Ini Lalu Siapkan STNK dan BPKB

Sabtu 22 Mar 2025, 11:50 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, resmi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024. Manfaatkan kebijakan ini mulai 20 Maret 2025. (Sumber: Instagram/@dedimulyadi71)

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, resmi hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024. Manfaatkan kebijakan ini mulai 20 Maret 2025. (Sumber: Instagram/@dedimulyadi71)

Layanan ini cepat, praktis, dan bisa diakses kapan saja tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Teror Terhadap Jurnalis Tempo

Dampak Positif Kebijakan Pemutihan Pajak

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Selain itu, jumlah kendaraan yang terdaftar aktif juga diprediksi akan meningkat, sehingga membantu pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

Dengan layanan yang lebih transparan dan bebas pungutan liar, warga Jabar kini bisa lebih mudah memastikan pajak kendaraannya tetap terbayar tepat waktu. Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu berakhir!

Dengan adanya kemudahan ini, warga Jabar kini bisa lebih tenang dan terhindar dari denda di masa mendatang. Yuk, segera cek dan bayar pajak kendaraan Anda!

Berita Terkait

News Update