POSKOTA.CO.ID - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem laporan keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang riwayat keuangan.
Setiap masyarakat yang memiliki kartu identitas akan memiliki catatan keuangan melalui SLIK OJK, dimana berfungsi bagi kreditur untuk menilai kelayakan debitur untuk mendapat pinjaman.
Jika debitur ini memiliki riwayat keuangan yang buruk, nantinya akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist.
Dampaknya adalah para debitur dalam blacklist akan kesulitan untuk mendapatkan kredit, seperti sulit mengajukan pinjaman, KPR, dan jenis cicilan lainnya.
Baca Juga: Marak Investasi Bodong Seperti Wpone, Ini 6 Tips Memilih Investasi yang Aman dari OJK
Cara Bersihkan Nama di SLIK OJK
Nah bagi masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalma daftar hitam dalam laporan SLIK OJK, tentu saja bisa kembali membersihkan nama mereka.
Biasanya riwayat kredit buruk akan tersimpan dalam catatan laporan keuangan hingga 10 tahun lamanya.
Adapun cara paling logis dan cepat untuk segera membersihkan nama di SLIK OJK adalah dengan melunasi utang kredit yang dimiliki.
Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk bisa mengajukan pembersihan nama di SLK OJK:
Baca Juga: Tanpa Izin OJK, Aplikasi WPONE Terbukti Ilegal! Begini Cara Selamatkan Uang Anda
1. Cek Status SLIK OJK
Pertama bisa cek dulu status nama Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.