Bansos KLJ Tahap 1 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Pasti Pencairannya

Sabtu 22 Mar 2025, 13:20 WIB
Ilustrasi seorang lansia yang menerima dana bansos KLJ Tahap 1. (Sumber: X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi seorang lansia yang menerima dana bansos KLJ Tahap 1. (Sumber: X/@aniesbaswedan)

Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos Tertera Berhak Terima Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Maka dari itu, diprediksi para penerima manfaat KLJ sudah bisa menerima uang gratis dari program bansos ini sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

Berikut ini jadwal pencairan KLJ setiap tahapnya dalam satu tahun, sebagaimana yang telah diatur pemerintah.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Para penerima manfaat dapat memantau akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta untuk mengetahui informasi seputar penyaluran saldo dana bansos KLJ ini.

Cara Cek Penerima KLJ 2024

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya terdata sebagai penerima bantuan.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JAKI ataupun mengakses dari situs resmi Siladu untuk mengetahui status kepesertaan bansos KLJ 2025.

Berikut ini panduan lengkap untuk mengecek status kepesertaan bansos KLJ 2025.

1. Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Masuk ke akun JAKI
  • Pilih menu Bantuan Sosial
  • Masukkan NIK KTP lansia
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status kepesertaan bansos KLJ

2. Website Siladu

  • Buka browser
  • Masuk ke situs resmi siladu.jakarta.go.id
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik peserta bansos
  • Selanjutnya, klik tombol Cek
  • Tunggu hingg sistem menampilkan informasi kepesertaan bansos

Syarat Penerima KLJ

Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ. 

  • Warga DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
  • Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
  • Terlantar secara psikis dan sosial
  • Memiliki kondisi ekonomi rendah
  • Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
  • Apabila tidak terdaftar  dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)

Berita Terkait

News Update