POSKOTA.CO.ID - Civitas academica Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikapnya terkait pengesahan UU TNI oleh DPR RI dan Pemerintah.
Pernyataan sikap ini disampaikan pada Sabtu, 22 Maret 2025 atas kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya militer masuk ke ranah sipil.
Wakil Rektor UMY bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Zuly Qodir mengatakan isi yang terkandung dalam perubahan UU No.34 Tahun 2024 tentang TNI dapat dibilang sangat krusial.
Hal ini dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar bagi TNI untuk berkiprah di ranah sipil yang dapat merusak iklim demokrasi Indonesia.
Baca Juga: UU TNI 2025 Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Tujuh Warga Tempuh Jalur Hukum
“Setelah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi,” kata Zuly dikutip dari laman UMY.
6 Tuntuan Civitas Academica UMY
Dalam pernyataan sikapnya, tertuang enam poin tuntutan yang menjadi hasil kajian dari civitas academica UMY.
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari pernyataan sikap UMY atas situasi demokrasi di Tanah Air saat ini. Adapun tuntutannya, sebagai berikut:
- Menuntut pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil
- Menuntut TNI/POLRI, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik
- Menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi
- Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil
- Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula
- Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU
Zuly juga menambahkan bahwa masyarakat pantas khawatir bahkan takut semakin meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan.
“Kondisi ini akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement aggrement bahwa TNI seharusnya menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional,” ujarnya.