THR Kapan Cair? Cek Jadwalnya untuk ASN dan Karyawan Swasta Berikut Ini

Jumat 21 Mar 2025, 21:39 WIB
Jadwal pencairan THR ASN dan karyawan swasta. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Jadwal pencairan THR ASN dan karyawan swasta. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Pembagian THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Adapun untuk besarannya sendiri dikutip dari laman MENPANRB, THR akan diberikan oleh 9,4 juta penerima, termasuk para ASN di tingkat pusat yakni PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan untuk ASN daerah besarannya akan diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sedangkan untuk THR Pensiunan PNS, maka besarannya akan diberikan senilai dengan uang pensiun bulanan yang diterima.

Baca Juga: Mau Dapat THR Saldo DANA Rp100.000? Simak Cara Cepat Klaimnya

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta

Nah bagi para karyawan swasta juga berhak untuk menerima pencairan THR dari tempat kerjanya, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi dari surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR karyawan swasta harus segera dicairkan paling lambat H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan" demikian bunyi dalam SE Menaker.

Jika dilihat dari kalender masih, kemungkinan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idul Fitri sendiri akan jatuh pada 31 Maret 2025. Oleh karena itu, THR karyawan swasta harus selesai dicairkan paling lambat pada 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Uang THR ini wajib diberikan sepenuhnya kepada karyawan dan tidak boleh dicicil. Sedangkan besarannya diatur dalam SE Kemnaker, diantaranya sebagai berikut:

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.

Berita Terkait

News Update