THR dan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025 Resmi Ditetapkan, Ini Kategori dan Besaran Tunjangannya

Jumat 21 Mar 2025, 13:43 WIB
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan untuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. (Sumber: Pinterest)

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan untuk pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan kabar gembira bagi para pensiunan.

Pada tahun 2025, para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 22 Maret 2025: Kelinci! Kali ini Kamu Bisa Santai Sejenak

THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh berkah bagi para pensiunan di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa para pensiunan yang memenuhi kriteria akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah.

Kabar Gembira di Bulan Ramadhan

Kabar ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi para pensiunan yang akan merayakan bulan Ramadhan tahun 2025.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, mereka akan mendapatkan tambahan uang di luar gaji pokok bulanan.

Pencairan ini akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga para pensiunan diharapkan memastikan bahwa rekening mereka masih aktif.

Sumber Dana dari APBN 2025

Pemerintah menyatakan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.

Komponen Tunjangan

Berita Terkait

News Update