Meski begitu, pemberian THR atau sedekah harus didasari dengan keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah Swt. Sebagaimana diriwayatkan Umar bin Khatab saat Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan,
Jika ia berniat hijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya, dan siapa yang hijrah karena dunia (harta, dan lain-lain …) atau karena wanita yang akan dinikahinya maka hijrahnya untuk apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah
Dalam keterangan hadist yang lain, Rasulullah Saw juga bersabda:
وعَنْ أبي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ صَخْرٍ t قاَلَ: قَالَ رَسُول اللَّه : ((إِنَّ اللَّهَ تَعَالىَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَلا إِلَى أَمْوَالِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وأَعْمَالِكُمْ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Dari Abu Hurairah Ra berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: ‘Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian tetapi Allah memandang kepada hati dan amal kalian” (HR Muslim)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum THR dalam Islam diperbolehkan, asalkan sudah memenuhi syarat menjalankan kewajiban sebaik mungkin.