"Dan pastinya Cek Bansos juga belum berubah. Bahkan setelah adanya survei DTSEN ini, sedang tidak bisa mengajukan bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos," ungkapnya dikutip Jumat, 21 Maret 2025.
Selain itu, ia menjelaskan, di aplikasi Cek Bansos juga sedang tidak bisa melakukan sanggahan.
Tak hanya itu, hasil musyawarah desa (Musdes) pun tidak bisa diajukan melalui aplikasi SIKS-NG.
Baca Juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah Setelah Diterima di SNBP 2025
"Jadi jangan lupa apabila bansosnya telat cair dibandingkan KPM yang lain, tidak perlu melakukan pengecekan ke aplikasi Cek Bansos, tapi cek langsung ke aplikasi SIKS-NG melalui pendamping sosial, operator DTSEN, atau Dinsos," tegasnya.
Cara ini dilakukan agar Anda tidak ketar-ketir karena status di aplikasi Cek Bansos periodenya masih belum berubah, yakni tetap menunjukan bulan pencairan terakhir di November-Desember 2024.
"Tentu saja data di aplikasi Cek Bansos belum berubah karena belum update," pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan melakukan pengecekan status Anda di SIKS-NG, maka akan diketahui apakah bantuan sosial apakah masih disalurkan atau memang telat cair.