Komnas HAM menilai bahwa pasal tersebut beresiko menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif, bisa menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil.
Menurut Komnas HAM, presiden juga berpotensi akan menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.
"Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi," ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi persnya pada Rabu, 9 Maret 2025.