“Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Peundah-undangan, dapat diakses mudah oleh masyarakat,” bunyi UU RI No. 13 Tahun 2022 Pasal 96 ayat 4.
Namun, kata Fedi Nuril, DPR RI tidak mengunggah RUU TNI di laman resminya, hanya Naskah Akademik saja sehingga dirinya mempertanyakan terkait hal itu apakah DPR tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Apakah menurut Prof., DPR telah melanggar Pasal 96 ayat (4) UU No.13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang?” tanya Fedi di unggahan akun X miliknya saat merespons pernyataan Jimly.
Menurut Fedi, meski Naskah Akademik sudah diunggah, tetapi pada umumnya ada perbedaan isi dengan draf RUU. Maka itu dia menekankan transparansi dalam pembentukan RUU tersebut.
“Naskah akademik memang sudah diunggah, tapi biasanya naskah akademik dan draf RUU bisa ada perbedaan. Makanya, menurut saya, draf RUU tetap perlu diunggah,” tulis Fedi di kolom komentar.