Selanjutnya, setelah ada pernyataan bahwa RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna. Gelombang penolakan semakin besar, hingga adanya aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia sampai hari ini.
Alasan Mengapa Masyarakat Menolak UU TNI
Mengutip dari akun Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dalam pernyataan sikapnya besama CALS, PSHK Indonesia dan SPK menyebutkan sejumlah alasan mengapa perlu menolak pengesahan UU TNI.
“Revisi Undang-Undang No.34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan secara diam-diam antara Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama dengan pemerintah bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara,” bunyi keterangan pernyataan sikapnya.
Alasan mengapa perlu menolak UU TNI, antara lain:
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Fedi Nuril Soroti Soal Pembentukan Perpu: Apakah DPR Tidak Melanggar?
- DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang di masa Orde Baru terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.
Revisi UU TNI ini justru mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.
- Revisi UU TNI tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.
Draft revisi dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR) serta instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.
- Impunitas akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
Hal tersebut mengancam kebebasan sipil dan demokrasi karena masyarakat mungkin merasa tertekan untuk tidak menyuarakan pendapat serta kritik yang bertujuan agar Indonesia tetap dalam jalur nilai konstitusional.
- Revisi UU TNI ini justru akan melemahkan profesionalisme militer serta ada potensi pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil. Tanda tersebut ditandai dengan:
- Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira non job dan penempatan ilegal perwira aktif di jabatan sipil
- Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI, mengancam supremasi sipil, menggerus profesionalisem dan independensi TNI
- Membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara
- Menganulir suara rakya melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang
- Impunitas berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia.
Dampaknya, menjadikan serangan sistematis terhadap insan akademik melalui sweeping buku-buki kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi yang menjadikan situasi semakin memprihatinkan.
- Alasan DPR dan pemerintah menggelar rapat pembahasan di hotel secara tertutup bertolak belakang dengan kebijakan negara mengenaik efisiensi, juga terkait dengan pasal dan substansi yang jauh dari upaya semangat menghapus dwifungsi militer.