Preman 'Jagoan Cikiwul' Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Jumat 21 Mar 2025, 20:58 WIB
Pria pemalak perusahaan di Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Pexels)

Pria pemalak perusahaan di Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Pexels)

"Tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan jagoan Cikiwul, kemudian yang bersangkutan juga mengatakan memiliki banyak massa," ucapnya.

Dikatakan, pelaku mengungkapkan proposal tersebut meminta uang bagi-bagi takjil karena sadar meminta THR tidak diperbolehkan.

"Jadi mereka menyadari THR tidak diperbolehkan, jadi permohonan itu dinarasikan untuk baji takjil dan buka bersama," pungkasnya.

Baca Juga: Imbas Banyaknya Video Viral, Dedi Mulyadi Melarang Dinas, BUMD dan Swasta Beri THR ke Ormas dan LSM

Seusai viral, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka sempat melarikan diri ke Sukabumi.

Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sukabumi sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas tindakannya itu, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 366 Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update