Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol Modus COD di Depok

Jumat 21 Mar 2025, 15:37 WIB
Ratusan butir obat keras jenis Tramadol saat akan diedarkan pelaku dapat digagalkan oleh petugas Reskrim Polsek Bojongsari. (Sumber: Dok. Polsek Bojongsari)

Ratusan butir obat keras jenis Tramadol saat akan diedarkan pelaku dapat digagalkan oleh petugas Reskrim Polsek Bojongsari. (Sumber: Dok. Polsek Bojongsari)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

News Update