Pemilik NIK KTP dan KK Berciri Ini Mendapatkan Dana Bansos PKH hingga Rp750.000, Simak Syarat, Rincian Dana, dan Metode Penyalurannya

Jumat 21 Mar 2025, 14:55 WIB
Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Sementara untuk metode penyaluran bansos PKH ini akan dilakukan secara bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.

Kartu KKS fungsinya menyerupai kartu ATM yang bisa melakukan penarikan tunai dan dikeluarkan oleh sejumlah bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank tersebut mencangkup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.

Sedangkan untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia, nantinya KPM akan menerima surat undangan berbarcode.

Surat tersebut berisi tanggal, tempat, serta nominal dana bansos yang diterima.

Baca Juga: Dana KJP Plus Maret 2025 Cair Sebelum Lebaran, Simak Cara Pencairan dan Cek Saldo Bantuan Secara Online

Penyaluran bansos melalui PT Pos Indonesia bisanya bertempat di kantor Pos.

Saat pengambilan bantuan, KPM diimbau membawa surat undangan dan beberapa persyaratan berupa berkas penting. Diantaranya KTP dan KK baik asli maupun fotokopi.

Dengan NIK KTP dan KK penerima bansos, pemerintah terus mengupayakan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tepat waktu. Serta sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Berita Terkait

News Update