Pemilik NIK KTP dan KK Berciri Ini Mendapatkan Dana Bansos PKH hingga Rp750.000, Simak Syarat, Rincian Dana, dan Metode Penyalurannya

Jumat 21 Mar 2025, 14:55 WIB
Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan PKH hingga Rp750.000. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Termasuk bukan pendamping sosial yang merupakan petugas pemerintah dalam mendata KPM.

Baca Juga: Dana Bansos Susulan Cair Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Lewat KKS BSI, Cek Kriteria Penerimanya

Rincian Dana Bansos PKH

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penerima bantuan sosial PKH mendapatkan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari kategorinya. Antara lain:

Bantuan sosial yang diberikan terbagi dalam beberapa jenis bantuan, antara lain:

1. Kategori ibu hamil mendapatkan Rp750.000 per tahap dengan total Rp3.000.000 per tahun.

2. Kategori anak usia dini atau dan balita mendapatkan Rp750.000 per tahap dengan total Rp3.000.000 per tahun.

3. Kategori anak SD mendapatkan Rp225.000 per tahap dengan total Rp900.000 per tahun.

4. Kategori anak SMP mendapatkan Rp375.000 per tahap dengan total Rp1.500.000 per tahun.

5. Kategori anak SMA mendapatkan Rp500.000 per tahap dengan total total Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Cair Bulan Maret? Cek Jadwal dan Progres Penyalurannya

6. Kategori lansia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 per tahap dengan total Rp2.400.000 juta per tahun.

7. Kategori penyandang disabilitas mendapatkan Rp600.000 per tahap dengan total Rp2,4 juta per tahun.

Metode Penyaluran Bansos

Berita Terkait

News Update