POSKOTA.CO.ID – Menjadi salah satu tradisi lebaran di Indonesia, mudik ke kampung halaman menjadi salah satu momen yang amat dinantikan jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Namun jika ibu hamil diharuskan untuk mengalami perjalanan mudik, perlu persiapan khusus karena akan bepergian jauh.
Meski tidak terlarang, namun ibu hamil harus waspada dalam memperhatikan jika ada potensi masalah yang mungkin muncul selama perjalanan jauh.
Menurut penelitian American College of Obstetricians and Gynecologists, waktu paling aman bagi ibu hamil untuk bepergian yaitu saat menginjak trimester kedua atau pada minggu ke-14 hingga ke-28.
Baca Juga: Apakah Ada Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dalam Islam? Begini Penjelasannya
Syarat Ibu Hamil Mudik
Secara umum, ibu hamil tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara setelah 36 minggu untuk perjalanan domestik, dan setelah 28 hingga 35 minggu untuk perjalanan internasional.
Kondisi lain yang tidak disarankan melakukan perjalan jauh adalah memiliki riwayat keguguran, serviks lemah, riwayat persalinan prematur atau ketuban pecah dini, dan kelainan plasenta.
Juga tekanan darah tinggi, diabetes saat kehamilan, infertilitas atau sulit hamil, kehamilan pertama kali di atas usia 35 tahun, penyakit katup jantung atau gagal jantung kongestif, hingga pembekuan darah.
Karenanya, ibu hamil dengan usia kehamilan ke-14 hingga ke-28 diperbolehkan mudik ke kampung halaman, asal sudah berkonsultasi dengan dokter. Selain itu, perhatikan pula syarat ibu hamil mudik berikut ini:
1. USG sebelum Berangkat
Pemeriksaan USG diperlukan untuk melihat jika ada faktor risiko yang membahayakan ibu dan janin saat perjalanan mudik. Apalagi jika ibu hamil ingin tetap menjalankan ibadah puasa.
Penting untuk mengetahui apakah tubuh ibu dan janin dalam kondisi sehat. Ini karena akan merasakan perjalanan yang cukup panjang dan sangat melelahkan, sehingga berisiko terjadi gangguan kehamilan.