Khusus Lansia! Begini Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos KLJ 2025, Saldo Dana Rp900.000 Siap Dicairkan

Jumat 21 Mar 2025, 08:30 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos KLJ. (Sumber: Instagram/kotajakartatimur)

Sebelum mengecek status penerimaan, pastikan Anda memahami syarat penerima KLJ. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di DKI Jakarta.
  • Memiliki NIK, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
  • Berusia 60 tahun ke atas.
  • Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SILADU).
  • Memiliki kendala fisik atau psikologis yang menghambat aktivitas sehari-hari.
  • Memiliki Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025: Apakah Lansia Bisa Dapat Rp300.000 Bulan Ini? Cek di Sini Status Penerimanya

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan KLJ 2025

Bansos KLJ tahun 2025 direncanakan cair dalam empat tahap, dengan total bantuan sebesar Rp3.600.000 per tahun.

Setiap bulannya, lansia yang terdaftar akan menerima dana sebesar Rp300.000. Berikut jadwal pencairan yang direncanakan:

Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Rp900.000)

Tahap 2: April – Juni 2025 (Rp900.000)

Tahap 3: Juli – September 2025 (Rp900.000)

Tahap 4: Oktober – Desember 2025 (Rp900.000)

Jadwal pencairan ini masih menunggu pengumuman resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Oleh karena itu, penting untuk memantau informasi terbaru dari kanal resmi pemerintah.

Cara Cek Penerima Bansos KLJ 2025 Secara Online

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan KLJ 2025, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui dua metode:

1. Melalui Website SILADU

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SILADU) menyediakan fitur pengecekan secara daring. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka browser di perangkat Anda, lalu kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di kolom yang tersedia.
  • Klik tombol "Cari Data" dan tunggu beberapa saat.
  • Jika terdaftar, informasi tentang status penerimaan akan muncul.

2. Melalui Aplikasi JAKI

Selain melalui situs web, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan login menggunakan akun yang terdaftar.
  • Pilih menu “Bantuan Sosial”, lalu masukkan NIK KTP lansia yang ingin dicek.
  • Klik tombol “Cek” dan informasi mengenai kepesertaan KLJ akan ditampilkan.

Berita Terkait

News Update