BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang meminta THR ke perusahaan, hinggda ke dinas pemerintahan.
Karena beberapa di antaranya terjadi di daerah di Jawa Barat (Jabar), hal tersebut mengundang reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam keputusannnya, Dedi melarang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Baca Juga: Banyak Tanah di Bantaran Sungai Dikuasi Pihak Tertentu, Dedi Mulyadi Ngadu ke Menteri ATR/BPN
Aturan THR Versi Dedi Mulyadi
Perintah ini juga berlaku untuk seluruh instansi dan perangkat daerah yang berada di wilayah Provinsi Jabar, selain yang diperbolehkan dalam peraturan.
"Saya tekankan untuk seluruh instansi pemerintah, swasta, tidak lagi mengeluarkan THR pada siapapun, dan tidak ada orang yang minta THR lagi," katanya di Bandung, Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, dirinya juga menginstruksikan agar seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.
"Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Pantau Operasi Modifikasi Cuaca, Langkah Mitigasi Bencana
Kemudian dia juga menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan yang berada di wilayahnya untuk tidak memberikan THR.
"Bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," ungkapnya.