Baca Juga: Update Harga Emas Antam 20 Maret 2025 di Pegadaian, Cek Rinciannya di Sini!
Untuk pemegang Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen.
Sedangkan bagi non-NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak tersebut.