POSKOTA.CO.ID - Kementerian Agama RI menargetkan pencairan bantuan pendidikan lewat dana BOS dan PIP santri tahap 1 bisa cair sebelum lebaran 2025.
Dari informasi yang diberikan melalui website resminya, total anggaran yang akan dicairkan untuk 2 jenis bantuan tersebut mencapai Rp230 miliar.
Hal tersebut seperti diungkapkan langsung oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno daam konferensi pers di Jakarta.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu. Untuk BOS dan PIP bagi santri di tahap pertama tahun 2025 anggaran lebih dari 230 Milyar telah disiapkan,” ujar Dirjen Pendis Suyitno, dikutip Poskota pada Jumat 21 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PIP 2025 Cair? Cek Status Penyalurannya melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Ia mengungkapkan penyaluran dana BOS dan PIP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk lebih memperhatikan pesantren, dimana memberikan manfaat yang besar bagi negara.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren, Proses pencairan ini diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan," sambungnya.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren atau santri yang telah tervalidasi layak untuk meneirma bantuan.
Syarat Pencairan Dana Bos Kemenag
Diantaranya untuk pencairan tahap 1 nantinya pesantren terpilih mencairkan dana BOS wajib untuk menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren.