Cek Kategori dan Besaran THR atau Gaji Ke-13 untuk Pensiunan 2025

Jumat 21 Mar 2025, 22:21 WIB
Kategori dan besaran THR untuk pensiunan 2025 (Sumber: Pinterest)

Kategori dan besaran THR untuk pensiunan 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani, telah mengumumkan kebijakan penting bagi para pensiunan.

Pada tahun 2025, pensiunan yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari program rutin tahunan pemerintah.

THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan di Tahun 2025

Tahun 2025 membawa kabar baik bagi para pensiunan di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa mereka yang memenuhi kriteria akan menerima THR dan gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Tambahan Dana di Bulan Ramadhan

Keputusan ini menjadi kabar menggembirakan, terutama menjelang bulan Ramadhan. Dengan pencairan THR dan gaji ke-13, pensiunan akan mendapatkan tambahan penghasilan di luar gaji pokok bulanan.

Baca Juga: SELAMAT Hari Ini NIK e-KTP Atas Nama Anda Terpilih Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 via Rekening Bank Mandiri, Tarik Uang Gratis Sekarang!

Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima, sehingga pensiunan diharapkan memastikan rekening mereka tetap aktif.

Sumber Dana dari APBN 2025

Pemerintah menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tunjangan yang diberikan meliputi:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13

Tidak semua pensiunan berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah kategori penerima yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025:

  1. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
  2. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
  3. Orang tua dari PNS yang gugur, jika tidak memiliki pasangan atau anak.
  4. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  5. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Prajurit TNI yang telah meninggal dunia.
  6. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari anggota Kepolisian Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia.
  7. Penerima pensiun warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang telah meninggal dunia.
  8. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
  9. Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang telah meninggal dunia.
  10. Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki pasangan atau anak, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bentuk Apresiasi atas Pengabdian

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghormatan pemerintah kepada pensiunan atas jasa mereka bagi negara. Diharapkan, tambahan tunjangan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka dan keluarga.

Baca Juga: Gunakan NIK e-KTP untuk Cek Daftar Penerima Bansos BPNT di HP

Berita Terkait

News Update