Kedua jenis bantuan tersebut diberikan secara rutin setiap tahunnya karena merupakan bansos reguler dengan dua mekanisme yaitu KKS dan PT Pos Indonesia.
KPM yang menerima dana bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), lakukan pemeriksaan secara berkala jika belum menerima pencairan untuk tahap pertama.
Kemudian untuk penyaluran via PT Pos Indonesia, umumnya KPM akan menerima surat undangan pencairan dengan jadwal yang tertera.