Berapa Gaji CPNS 2025? Ini Perhitungan Lengkapnya Setelah Lolos, Jangan Sampai Tidak Tahu!

Jumat 21 Mar 2025, 23:05 WIB
 Gaji CPNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Gaji CPNS 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024, tentu penasaran dengan besaran gaji yang akan diterima.

Apakah gaji yang diperoleh langsung penuh sejak awal, atau ada aturan khusus yang perlu diketahui? Berikut adalah rincian gaji ASN 2024 berdasarkan peraturan terbaru, termasuk kebijakan bagi CPNS selama masa percobaan, yang dikutip dari akun YouTube Jadiasnofficial.

Pengumuman dan Proses Penerimaan Gaji CPNS 2025

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025, sesuai dengan edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah dinyatakan lolos, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menerima gaji pertama, di antaranya:

Baca Juga: QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya

1. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): Pemerintah akan menetapkan NIP bagi CPNS yang lolos seleksi.

2. Penerbitan Surat Keputusan (SK): SK ini menandakan bahwa seseorang resmi menjadi ASN.

3. Penugasan di Instansi Masing-Masing: Setelah SK diterbitkan, CPNS mulai bertugas di instansi yang telah ditentukan.

4. Penerimaan Gaji Pertama: Gaji pertama akan diterima setelah semua proses administrasi selesai, namun dengan ketentuan khusus.

Besaran Gaji Pokok ASN 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji pokok ASN 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat):

  • 1A: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
  • 1B: Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
  • 1C: Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
  • 1D: Rp2 juta – Rp2,9 juta

Golongan II (Lulusan D3 Sederajat):

  • 2A: Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
  • 2B: Rp2,3 juta – Rp3,7 juta
  • 2C: Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
  • 2D: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta

Golongan III (Lulusan S1/D4 Sederajat):

  • 3A: Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
  • 3B: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
  • 3C: Rp3 juta – Rp4,9 juta
  • 3D: Rp3,1 juta – Rp5,1 juta

Golongan IV (Lulusan S2 Sederajat):

  • 4A: Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
  • 4B: Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
  • 4C: Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
  • 4D: Rp3,7 juta – Rp6,1 juta
  • 4E: Rp3,8 juta – Rp6,3 juta

Selama masa percobaan, CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Sebagai contoh, CPNS golongan 3A dengan gaji pokok Rp2,7 juta akan menerima Rp2,2 juta selama masa percobaan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Diundur, Masyarkaat Bisa Daftar Rekrutmen Bersama BUMN untuk Cari Kerja

Tunjangan ASN 2024

Selain gaji pokok, ASN juga mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda-beda tergantung instansi.
  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
  • Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras.
  • Tunjangan Jabatan: Khusus untuk jabatan tertentu.
  • Tunjangan Transportasi dan Lainnya: Disesuaikan dengan kebijakan instansi.

Bagi Anda yang ingin mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN 2025, tersedia berbagai buku dan aplikasi latihan soal. Menjadi ASN adalah impian banyak orang, tetapi membutuhkan persiapan matang.

Selain memahami besaran gaji, penting juga untuk mengetahui kebijakan selama masa percobaan dan berbagai tunjangan yang akan diterima. Bagi Anda yang ingin lolos seleksi ASN 2025, pastikan mulai belajar dan berlatih dari sekarang!

Berita Terkait

News Update