POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar.
Salah satu kelompok rentan yang menjadi penerima bansos PKH adalah ibu hamil yang termasuk komponen kesehatan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan bansos PKH tahap pertama telah berlangsung sejak Februari hingga Maret 2025. Ibu hamil yang terdaftar akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000.
Dana ini diberikan setiap tiga bulan sekali, sehingga selama satu tahun KPM yang terdaftar akan menerima bantuan Rp3 juta per KPM.
Syarat Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018, ibu hamil yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Terdaftar di DTKS
Data penerima bansos harus tercatat di DTKS Kemensos dan sudah ditetapkan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
2. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid
Data kependudukan NIK KTP Ana harus sinkron dan terdaftar di sistem Dukcapil.
3. Memenuhi Syarat Kesehatan
Bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta bansos harus melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan minimal 4 kali selama kehamilan.
Baca Juga: Cara Mudah Nonaktifkan Akun TikTok Sementara, Cek di Sini
4. Tidak Sedang Menerima Bansos Sejenis
Pastikan penerima bansos PKH tidak ada tumpang tindih bantuan dari program lain yang memiliki kategori yang sama.