Awas Terjerat Investasi Bodong WPONE, Satgas Pasti Paparkan Modus Penipuan Jelang Idulfitri 2025

Jumat 21 Mar 2025, 23:06 WIB
Ilustrasi aplikasi WPONE yang disebut lakukan penipuan dengan skema ponzi. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Ilustrasi aplikasi WPONE yang disebut lakukan penipuan dengan skema ponzi. (Sumber: Poskota/Dzikri)

Dalam periode Januari hingga Februari 2025, sebanyak 508 entitas pinjaman online ilegal dari sejumlah situs serta 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat telah diberantas.

Temuan ini diketahui setelah adanya koordinasi antar anggota dan tindakan yang dilakukan ialah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 investasi bodong, 10.7333 pinjol ilegal dan 251 entitas gadai ilegal telah dihentikan.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC di alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti.

Baca Juga: Tanpa Izin OJK, Aplikasi WPONE Terbukti Ilegal! Begini Cara Selamatkan Uang Anda

Kemudian apabila mendapati adanya informasi terkait tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, dengan menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi serta dinilai tidak logis. Masyarakat bisa segera melaporkan melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157,

Selanjutnya, bisa juga melalui kontak OJK di nomor 157 dan email melalui [email protected] atau email [email protected].

Demikian informasi mengenai maraknya penipuan dengan modus investasi di Indonesia serta cara pelaporan dan langkah antisipasinya.

Berita Terkait

News Update