Syarat dan Cara Cek Status Penerima KLJ 2025 Pakai NIK KTP

Kamis 20 Mar 2025, 15:25 WIB
Berikut adalah jadwal pencairan KLJ 2025 yang akan disalurkan kembali dalam waktu dekat untuk pencairan tahap kedua. (Sumber: Pinterest)

Berikut adalah jadwal pencairan KLJ 2025 yang akan disalurkan kembali dalam waktu dekat untuk pencairan tahap kedua. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial KLJ adalah kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial yang memberikan bantuan terhadap masyarakat lansia kurang mampu atau miskin yang tidak terima penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Program bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) saat ini sedang ditunggu sebagian masyarakat jadwal serta proses pencairan.

Pertanyaan yang kerap kali dilontarkan adalah mengenai cara untuk mengecek status penerima bantuan KLJ, syarat, serta jadwal pencairannya.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Anda Terdaftar Jadi Penerima Dana Bansos KLJ Rp900.000 atau Bukan, Mudah dan Cepat

Program KLJ 2025 disalurkan sebanyak empat kali dalam satu tahun yang pencairannya diakumulasikan setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp300.000 setiap bulannya.

Saat ini penyaluran KLJ memasuki tahap 1 2025 yang dicairkan untuk bulan Januari-Maret 2025 dengan nominal yang cair sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.

Sehingga total bantuan yang diterima selama penyaluran satu tahun melalui KLJ ini yaitu sebesar Rp3.600.000.

Berikut adalah jadwal pencairan KLJ 2025 yang akan disalurkan kembali dalam waktu dekat untuk pencairan tahap kedua.

Baca Juga: Bansos KLJ 2025 Cair? Cek Daftar Penerima dengan NIK KTP di Sini

Jadwal Pencairan KLJ 2025 dan Nominalnya

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 2: April-Juni 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 3: Juli-September 2025 (Rp900.000)
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025 (Rp900.000)

Syarat Penerima KLJ 2025

Ada beberapa persyaratan agar masyarakat lansia bisa mendapatkan bantuan KLJ dari pemerintah dengan memenuhi ketentuannya sebagai berikut.

  • Usia minimal 60 tahun ke atas
  • Domisili wilayah DKI Jakarta
  • Terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE
  • Tidak mendapatkan sumber penghasilan tetap
  • Tidak tinggal di panti sosial atau fasilitas lainnya yang dibiayai pemerintah
  • Memiliki KTP dan KK asli ataupun fotocopy
  • Memiliki SKTM yang dikeluarkan RT/RW jika diperlukan

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos KLJ 2025: Apakah Lansia Bisa Dapat Rp300.000 Bulan Ini? Cek di Sini Status Penerimanya

Cara Cek Status Penerima KLJ 2025

Berita Terkait

News Update