1. Pasal 3
Wakil DPR RI, Sufmi Dasco menyebut, perubahan pada pasal ini hanya pada ayat 2, yang diusulkan agar TNI dapat mengakomodasi administrasi yng lebih strategis dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 47
Kemudian, yang diubah adalah pasal 47 mengenai perluasan pos jabatan sipil. Sebelumnya, hanya 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.
Namum, melalui pengubahan itu, TNI berpotensi menduduki 16 jabatan sipil yang terdiri dari:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara untuk mengurus kesekretarian presiden sekaligus militer
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Penanggulanganan Bencana
- Badan Penanggulanganan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 53
Kemudian, pada pasal 53 diusulkan ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, yang nantinya direncanakan ditetapkan berdasarkan usia dan pangkat dsri masing-masing prajurit.
Dalam draf RUU TNI, prajurit TNI dengan pangkat Buntara dan Tamtama akan pensiun pada 55 tahun. Perwira hingga pangkat kolonel paling tinggi pensiun 58 tahun.
Perwira tinggi (Pati) bintang satu pensiun usia 60 tahun, Pati bintang 2 maksimal usia pensiun 61 tahun, dan Pati bintang empat usia 62 tahun.