Revisi UU TNI Disahkan, Menhan Sebut Batasan Tugas Non-militer Prajurit Lebih Jelas 

Kamis 20 Mar 2025, 15:56 WIB
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak revisi UU TNI di depan Gedung DPR, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.

Berita Terkait

News Update