- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Itulah pasal-pasal yang RUU TNI yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025.