Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 14:39 WIB
Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun

- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun

- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

Berita Terkait

News Update