Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 14:39 WIB
Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

Berita Terkait

News Update