Resmi Disahkan Jadi UU, Inilah Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 14:39 WIB
Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

Ilustrasi. Daftar pasal kontroversial RUU TNI yang sudah resmi di sahkan menjadi UU oleh DPR RI pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: ppid.tni.mil.id)

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

Berita Terkait

News Update