Resmi Disahkan Hari Ini, Wakil Ketua DPR RI Tegaskan dalam Pasal RUU TNI Tidak Ada Dwifungsi

Kamis 20 Mar 2025, 13:30 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pasal-pasal RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada dwifungsi TNI dalam pasal-pasal RUU TNI. (Sumber: pasmar.tnial.mil.id)

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Diketahui sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani juga mengatakan bahwa RUU TNI dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi.

Selain itu, putri dari Megawati Seoekarnoputri tersebut juga menyampaikan bahwa RUU TNI memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2024.

Berita Terkait

News Update