JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Aksi tindak pidana tersebut merugikan Yayasan Daarun Nadwah hingga mencapai Rp651.732.500.
"Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Alwi Alatas selaku Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda selaku bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Mustofa, kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan, lalu menemukan laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu dengan manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Baca Juga: Fuji Kembali Laporkan Rekan Bisnis atas Kasus Penggelapan Dana
Lebih lanjut, Mustofa membeberkan tersangka Alwi Alatas diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, tersangka Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap dia.
Dalam perkara ini, sambung Mustofa, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.
"Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik," imbuhnya.