POSKOTA.CO.ID - Rakyat Indonesia mendapatkan kekalahan telak hari ini, Kamis 20 Maret 2025 dengan berbagai intrik yang terjadi.
Dimulai dari drama pengesahan RUU TNI oleh DPR RI menjadi UU, ditambah kekalahan telak Timnas Indonesia dari Australia pada babak Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang- Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil para rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI siang ini.
Baca Juga: Aksi Pemuda Ini Bongkar Peserta Demo Dukung RUU TNI, Pas Ditanya Celingak-celinguk
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam siaran TV Parlemen.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Lantas apa saja poin-poin dalam pengesahan RUU TNI tersebut?
Jabatan Sipil
Pertama, masalah jabatan sipil prajurit menjadi sorotan pada Pasal 47 dimana jadatan TNI aktif di Kementerian Lembaga/Sipil.
Baca Juga: Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang lama, prajurit TNI ini hanya bisa menduduki jabatans ipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Namun pada UU yang baru disahkan hari ini, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif pun bisa menjabat sebagai sipil.
Selain itu terdapat penambahan posisi dari asalnya hanya 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI.
Meskipun dari daftar yang ada, kementerian/lembaga yang dimaksud diantaranya:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara.
- Pertahanan negara temasuk dengan dewan pertahanan nasional.
- Kesekretariatan negara yang mengurus tentang kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Intelijen negara.
- Siber dan/atau sandi negara.
- Lembaga ketahanan nasional.
- SAR.
- Narkotika nasional.
- Pengelola perbatasan.
- Penanggulangan bencana.
- Penanggulagan terorisme.
- Keamanan laut.
- Kejaksaan RI.
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, bagi TNI yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut maka harus pensiun dari keprajuritan.
Usia Pensiun TNI
Kedua, masalah usia pensiun TNI yang tercantum dalam Pasal 53 ayat (3) telah mengalami perubahan.
Sebelumnya, untuk batas pensiun Perwira adalah 58 tahun sedangkan Bintara dan Tamtama 53 tahun.
Namun dalam UU TNI yang baru, batas usia tersebut diubah menjadi:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun.
- Perwira (hingga kolonel): 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali berdasarkan keputusan Presiden.
Tugas Pokok TNI
Ketiga, permasalahan UU TNI Pasal 7 ayat (16) terkait dengan tugas pokok TNI.
Diantaranya pada UU yang baru ada penambahan tugas untuk bisa membantu dalma upaya penanggulangan ancaman siber.
Kemudian TNI juga akan bertugas membantu dan melindungi atau menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan di luar negeri.
Meski kini sudah disahkan, kebijakan UU TNI tersebut sebenarnya sudah dalam beberapa hari terakhir ditolak oleh masyarakat dan menjadi trending di internet dan media sosial.
Bahkan aksi dari para aktivitas melakukan demonstrasi hari ini di depan gedung DPR RI disebut-sebut menjadi bentuk penolakan rakyat dengan Revisi Undang-Undang TNI yang ditakutkan bisa menjadi titik balik dwifungsi TNI.
Baca Juga: Akun Instagram Timnas Indonesia Akhiri 'Paceklik' Posting Full Time
Timnas Indonesia Kalah Telak dari Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Selain pengesahan RUU TNI, performa Timnas sepak bola Indonesia hari ini yang mengalami kekalahan telak atas Australia juga mendapatkan sorotan.
Pada pertandingan yang berlangsung di Allianz Stadium, Sydney, Australia skuad Garuda harus menerima kekalahan telak 5-1 dari tim tuan rumah.
Laga ini sangat dinantikan oleh para fans sepakbola nasoional, dimana Indonesia sedang mengejar mimpi untuk lolos ke Piala Dunia.
Namun di bawah kepemimpinan pelatih baru, Patrick Kluivert, Timnas malah mati kutu di hadapan Australia dan tak mampu memberi perlawanan yang berarti.
Warganet Kesal dan Minta Patrick Kluivert Out
Skor akhir 5-1 membuktikan bahwa Timnas Indonesia tidak memiliki persiapan yang cukup untuk bisa mendapatkan hasil terbaik hari ini.
Lima gol Australia dicetak oleh Martin Boyle (18), Nishan Velupillay (20), Jackson Irvine (34, 90), dan Lewis Miller (61). Sedangkan satu-satunya gol Indonesia berhasil dicetak striker anyar Ole Romeny (78).
Kekalahan ini membuat warganet memberikan banyak sorotan kepada pelatih baru, Patrick Kluivert dan membandingkannya dengan penampilan Timnas di bawah asuhan pelatih sebelumnya, Shin Tae Yong.
Pasalnya Australia adalah tim yang berhasil ditahan imbang pada pertemuan pertama oleh Shin Tae Yong dengan skor 0-0 di tahun 2024 lalu.
Namun melihat Timnas Indonesia kini dibantai dengan skor mencolok, rakyat pun geram dan mencurahkan kekesalannya di media sosial.
Bahkan tagar Kluivert Out sudah menggema di babak pertama pertandingan Australia vs Indonesia sore tadi, ketika tim Garuda sudah keok 3-0 di babak pertama.
Hingga berita ini dimuat, tagar Kluivert Out terus digaungkan di media sosial X dengan 30 ribu lebih cuitan dari rakyat Indonesia yang kecewa dan merasakan kekalahan telak hari ini.