Namun pada UU yang baru disahkan hari ini, poin tersebut diubah sehingga TNI aktif pun bisa menjabat sebagai sipil.
Selain itu terdapat penambahan posisi dari asalnya hanya 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI.
Meskipun dari daftar yang ada, kementerian/lembaga yang dimaksud diantaranya:
- Koordinator bidang politik dan keamanan negara.
- Pertahanan negara temasuk dengan dewan pertahanan nasional.
- Kesekretariatan negara yang mengurus tentang kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Intelijen negara.
- Siber dan/atau sandi negara.
- Lembaga ketahanan nasional.
- SAR.
- Narkotika nasional.
- Pengelola perbatasan.
- Penanggulangan bencana.
- Penanggulagan terorisme.
- Keamanan laut.
- Kejaksaan RI.
- Mahkamah Agung.
Sementara itu, bagi TNI yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut maka harus pensiun dari keprajuritan.
Usia Pensiun TNI
Kedua, masalah usia pensiun TNI yang tercantum dalam Pasal 53 ayat (3) telah mengalami perubahan.
Sebelumnya, untuk batas pensiun Perwira adalah 58 tahun sedangkan Bintara dan Tamtama 53 tahun.
Namun dalam UU TNI yang baru, batas usia tersebut diubah menjadi:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun.
- Perwira (hingga kolonel): 58 tahun.
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dua kali berdasarkan keputusan Presiden.
Tugas Pokok TNI
Ketiga, permasalahan UU TNI Pasal 7 ayat (16) terkait dengan tugas pokok TNI.
Diantaranya pada UU yang baru ada penambahan tugas untuk bisa membantu dalma upaya penanggulangan ancaman siber.
Kemudian TNI juga akan bertugas membantu dan melindungi atau menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan di luar negeri.
Meski kini sudah disahkan, kebijakan UU TNI tersebut sebenarnya sudah dalam beberapa hari terakhir ditolak oleh masyarakat dan menjadi trending di internet dan media sosial.