Setelah EFIN aktif, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah:
- Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Login."
- Pilih menu "Lapor" dan klik layanan "e-Filing."
- Klik "Buat SPT" dan jawab pertanyaan sistem untuk menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
- Pilih metode pengisian: formulir online, panduan interaktif, atau unggah file SPT.
- Lengkapi data yang diminta, termasuk tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT (normal atau pembetulan).
- Masukkan informasi berdasarkan bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja atau instansi terkait.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu lanjutkan ke tahap pengiriman.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Klik "Dapatkan Kode Verifikasi," lalu masukkan kode yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
- Klik "Kirim SPT" untuk menyelesaikan proses pelaporan.
- Setelah berhasil dikirim, SPT akan tercatat dalam sistem DJP, dan bukti penerimaan akan dikirimkan ke email terdaftar sebagai tanda pelaporan telah selesai.
Cara Akses Layanan EFIN
Jika Anda lupa EFIN yang sebelumnya sudah diaktifkan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa cara mudah untuk memulihkannya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai dengan tempat Anda terdaftar.
- Menghubungi call center DJP di nomor 1500200 untuk mendapatkan panduan pemulihan EFIN.
- Mengakses fitur Live Chat yang tersedia di situs resmi DJP: www.pajak.go.id.
- Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek atau mengajukan permintaan ulang EFIN.
- Mengirimkan email ke layanan resmi DJP di [email protected] dengan mencantumkan data yang diperlukan.
Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghindari risiko denda dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik.