POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, RUU TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dengan disahkannya revisi ini, anggota TNI aktif kini diizinkan untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga tertentu.
Pengesahan revisi itu sendiri ditandai dengan persetujuan bulat dari anggota DPR. Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi meminta persetujuan para anggota dewan sebelum ketok palu final.
"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta siding Paripurna.
"Setuju!" seru para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Persetujuan itu menandakan, revisi UU TNI ini resmi berlaku dan akan menjadi dasar hukum dalam penugasan prajurit TNI aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara.
Baca Juga: Ikut Komentari RUU TNI, DPR RI Sebut Draft di Media Sosial Berbeda: Hanya Revisi 3 Pasal
Poin-poin RUU TNI
Sementara, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, dalam laporannya menyampaikan tiga poin penting dalam revisi UU TNI ini yang menjadi perhatian utama, yakni sebagai berikut
- Perubahan Pasal 47, yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga negara. Jika sebelumnya hanya ada 10 lembaga, kini jumlahnya bertambah menjadi 14 lembaga.
- Perluasan tugas pokok TNI, terutama dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang mencakup peran dalam penanggulangan terorisme, bencana alam, keamanan siber, dan pengamanan perbatasan.
- Perubahan dalam masa dinas keprajuritan, yang memungkinkan prajurit untuk lebih lama mengabdi dalam struktur organisasi negara sebelum memasuki masa pensiun atau tugas non-aktif.
Baca Juga: INI Daftar Lengkap Anggota Panja RUU TNI 2024–2029, Siapa Saja Mereka?
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
Berdasarkan aturan yang telah disahkan, berikut adalah 14 kementerian dan lembaga negara yang dapat menempatkan prajurit aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara, yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer