Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Online Mudah dan Cepat via WhatsApp, Nggak Perlu ke Datang ke Kantor Dukcapil!
Pastikan kamu mengirimkan data lengkap sesuai dengan identitas yang tertera di KTP agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
3. Cek NIK KTP Melalui SMS
Bagi yang tidak memiliki akses internet, kamu bisa memanfaatkan layanan SMS untuk mengecek NIK. Cukup kirimkan pesan ke nomor 0815-3636-9999 dengan format:
- less
- Salin kode
- Cek#KTP#NIK
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan balasan terkait status NIK-mu.
4. Cek NIK KTP via WhatsApp
Tak hanya email dan media sosial, pengecekan NIK juga bisa dilakukan melalui WhatsApp. Caranya pun sangat mudah:
- Simpan nomor Dukcapil di kontakmu: 0813-2691-2479.
- Kirimkan pesan berisi data lengkap, yaitu:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK
- Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota
- Tunggu respons dari pihak Dukcapil yang biasanya memakan waktu sekitar beberapa jam.
5. Cek NIK Melalui Website Resmi
Metode terakhir yang bisa kamu coba adalah melalui situs resmi Kemendagri di alamat: https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs tersebut melalui browser di ponsel atau laptop.
- Pilih menu e-KTP.
- Masukkan NIK yang tertera di KTP.
- Jika NIK sudah terdaftar, maka akan muncul data lengkapmu sesuai dengan yang tertera di KTP.
Bagaimana Jika NIK KTP Tidak Terdaftar?
Jika setelah melakukan pengecekan NIK ternyata tidak terdaftar dalam sistem, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi masalah ini:
1. Laporkan ke Kantor Dukcapil
Datanglah langsung ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan membantu memverifikasi data dan mendaftarkan NIK-mu secara manual.
2. Hubungi Call Center Dukcapil
Jika kamu tidak sempat mendatangi kantor Dukcapil, alternatif lainnya adalah dengan menghubungi Halo Dukcapil melalui nomor hotline 1500-537. Berikan data yang diminta oleh petugas agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan adanya layanan cek NIK KTP secara online ini, masyarakat tak lagi perlu repot-repot antre di kantor Dukcapil. Semua bisa dilakukan dari rumah hanya dengan beberapa kali klik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam melakukan pengecekan NIK KTP secara online.
Jika NIK-mu belum terdaftar, segera laporkan agar proses administrasi lainnya tidak terhambat.