Kemudian, investor bisa membuat laporan polisi apabila dalam perjanjian memiliki unsur dugaan tindak pidana. Misalnya, ada dugaan penipuan atau penggelapan uang.
“Apalagi kalau misalnya investasi itu hanya modus dari si pelaku agar si korban atau investor tersebut itu bersedia menjadi investor dan selanjutnya memberikan sejumlah uang untuk investasi. Ini jelas merupakan dugaan tindakan pidana, jelasnya.
3. Minta Pertanggungjawaban Pengajak Secara Hukum
Mengingat uang tidak mengalir ke rekening Anda sebagai investor, maka korban bisa meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pengajak meski uang tersebut masuknya ke rekening perusahaan, bukan pribadi dia.
“Menurut saya sih pengajak tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, apalagi kalau misalnya si pengajak itu juga ikut sebagai pihak dan menandatangani perjanjian investasi,” jelasnya.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara agar uang kembali ke rekening korban investasi bodong seperti WPONE.