8 Pelaku Curas WNA Perancis Ditangkap

Kamis 20 Mar 2025, 23:05 WIB
Konferensi pers pengungkapan pencurian disertai kekerasan dengan korban warga negara asing (WNA) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Konferensi pers pengungkapan pencurian disertai kekerasan dengan korban warga negara asing (WNA) di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap delapan komplotan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Warga Negara Asing (WNA) Prancis bernama Parent Marion Marie dan Balita.

"Tidak sampai 24 jam Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap satu orang tersangka. Kemudian terus kami kembangkan sampai orang yang menjual dan membeli barang-barang hasil pencurian dengan kekerasan itu seluruhnya diamankan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.

Peran delapan pelaku yang diamankan, yaitu pelaku hingga penadah kamera SLR Nikon Z7-II yang dicuri dari korban. Ketika itu, korban bersama anak tengah berfoto-foto di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu, 5 Maret 2025.

"Kami jajaran kepolisian berupaya maksimal, proses pengejaran para pelaku ke wilayah Sumatera," ucap dia.

Baca Juga: Polsek Beji Buru Otak Pencurian Motor di Warung Kopi

Para pelaku menggunakan hasil pencurian untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun harga kamera milik korban mencapai Rp40 juta.

Selain itu, barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, uang tunai Rp542 dan Rp1.300, serta sebuah pisau yang digunakan mengancam korban, dan pakaian para pelaku.

"Semua pelaku sudah kita tuntaskan (tangkap), total clear semua ada delapan pelaku," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kemudian pelaku juga dikenakan pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan.

Baca Juga: Waspada Pencurian Data! Ini 5 Cara Aman Belanja Online yang Harus Kamu Tahu

Sementara itu, perwakilan Kedutaan Besar Perancis atase Komodore Olivier menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menuntaskan kasus pencurian tersebut.

Berita Terkait

News Update