POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu yang telah terverifikasi berhasil terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Saat ini pemerintah telah melakukan proses verifikasi terhadap NIK e-KTP atas nama kamu yang masuk lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH 2025.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, terdapat 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat bansos PKH pada tahun 2025 ini.
Tentunya hanya kamu yang berhasil lolos tahap persyaratan bisa menerima bansos PKH 2025.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. WNI
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.