Inilah 8 Golongan Penerima Zakat, Ada Siapa Saja?

Rabu 19 Mar 2025, 19:49 WIB
Ilustrasi zakat berupa beras. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi zakat berupa beras. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan kewajiban bagi setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Melalui zakat fitrah, seseorang dapat membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya kepada mereka yang serba kekurangan.

Untuk menunaikannya, seseorang wajib memenuhi syarat yaitu beragama Islam dan memiliki rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Aturan Membayar Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Besaran zakat fitrah umumnya berupa beras atau makanan pokok sebanyak satu sha' yakni sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat di bulan Ramadhan? Berikut penjelasannya.

Golongan Penerima Zakat

Penerima zakat telah disebutkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60 yakni ada delapan golongan (asnaf).

Namun, untuk zakat fitrah, prioritas utama diberikan kepada golongan fakir dan miskin supaya mereka dapat merayakan Idulfitri dengan layak.

Baca Juga: Praktis! Bayar Zakat Bisa lewat BRImo, Begini Caranya

Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Simak detailnya di bawah ini.

Berita Terkait

News Update