JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim tunggal Parulian Manik mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersangka mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sempat diskor itu tidak dihadiri langsung oleh tersangka Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," ucap Parulian Manik di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Cabut Permohonan Praperadilan
Selanjutnya hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan.
Sebelum mengabulkan permohonannya pemohon yaitu tersangka Firli Bahuri, hakim sempat menskor sidang untuk memberi waktu dalam mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," lanjut Parulian Manik.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Baca Juga: Firli Bahuri Akan Segera Disidang Kasus Suap dan Pemerasan, Porli Sebut Alat Bukti Sudah Kuat
Permohonan praperadilan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Polda Metro Jaya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
Permohonan pertama dilakukan pada 24 November 2023, Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.