JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.
Pencabutan itu dilakukan lantaran ada beberapa kekurangan dan ketidaksempurnaan yang perlu diperbaiki dalam permohonan praperadilan yang dibuatnya.
"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Di samping ada kekurangan, Ian Iskandar juga menyebutkan bahwa bulan Ramadhan menjadi salah satu alasan di balik pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Akan Segera Disidang Kasus Suap dan Pemerasan, Porli Sebut Alat Bukti Sudah Kuat
Namun dia tidak membeberkan secara gamblang kaitan antara permohonan praperadilan atas status tersangka Firli Bahuri dengan bulan Ramadhan 1446 hijiriah yang sudah berlangsung dua pekan lebih.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," terang Ian Iskandar.
Selanjutnya majelis hakim PN Jakarta Selatan meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya mengenai pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon itu sendiri.
Namun kemudian pihak Polda Metro Jaya menyerah sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. Kemudian sidang pun diskors untuk memberikan waktu bagi pertimbangan lebih lanjut.
"Sidang kita skors hingga pukul 11.30 WIB untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon," ucap hakim Parulian Manik.