POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang akan melakukan mudik. Kini tidak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) berakhir antara 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebab, Korlantas Polri akan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2025.
Ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2025. Surat ini membahas tentang libur nasional dan cuti bersama 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
Baca Juga: Tidak Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Online Beserta Biayanya
Polri Berlakukan Mekanisme Perpanjangan
Sebab, layanan SIM akan ditutup pada 28-29 Maret 2025 untuk libur Hari Suci Nyepi. Kemudian penutupan juuga akan dilakukan pada 31 Maret-7 April 2025 untuk Lebaran.
Dalam unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Polri menjelaskan bahwa tidak perlu khawatir SIM mati saat libur Lebaran.
"Dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan," seperti diunggah di Instagram tersebut, dikutip Selasa (18/3/2025).
Dalam keteranganya, jika diperpanjang dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka SIM yang sudah habis masa berlakunya masih tetap bisa diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gak Perlu Repot, Cukup Datangi SIM Keliling Polda Banten di 2 Lokasi Ini
Namun, jika melewati batas yang telah ditentukan, masyarakat dipersilahkan untuk membuat SIM yang baru.
Jadi, pastikan Anda telah memperpanjang SIM sebelum atau setelah tanggal tersebut untuk menghindari kesulitan.