JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian memberikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial (Medsos) terkait dua anggota PJR Dirlantas Polda Metro Jaya yang diduga menerima salam tempel dari pelanggar lalulintas.
Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin di tol dalam kota, pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
"Saat itu (petugas) melaksanakan Patroli Rutin sedang memberhentikan kendaraan Baleno dengan pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) yang sudah habis masa berlakunya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin, 17 Maret 2025.
Menurut Argo, proses pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan identitas pengemudi.
Baca Juga: Viral, 2 Petugas Dishub Lampung Tengah Diduga Pungli terhadap Sopir
Tindakan yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kata Argo, petugas berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan di jalan raya, serta memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi memenuhi syarat yang ditentukan.
"Namun saat itu pelanggar bermaksud memberikan sesuatu kepada petugas namun oleh petugas pemberian tersebut tidak diterima (ditolak)," tegas Argo.
Selain itu, kata Argo, pihaknya sudah memanggil petugas Bripka R dan Briptu E untuk klarifikasi atas pelanggar pengendara berinisial IC yang mencoba melakukan suap.
Dari pemanggilan itu diketahui tidak ada penyalahgunaan berupa permintaan uang dari petugas atau hal lainnya yang dilakukan oleh anggota. Dia juga memastikan bahwa petugas sudah melaksanakan tugasnya secara prosedural.
"Kami juga melakukan konfirmasi kepada penggugah video saudara AH, di mana motif yang dilakukan semata-mata hanya mencoba kamera HP dan selanjutnya meminta maaf apabila video nya viral serta menjadi polemik," beber Argo.