POSKOTA.CO.ID - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik secara sementara maupun permanen. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pemberhentian PNS Secara Permanen: Hormat vs Tidak Hormat
Pemberhentian permanen PNS dibagi menjadi dua kategori: diberhentikan dengan hormat dan diberhentikan tanpa hormat. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Erick Thohir Hormati Keputusan Kluivert Tak Panggil Asnawi Mangkualam
1. Pemberhentian dengan Hormat:
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun atau habis masa perjanjian kerja.
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
- Tidak berkinerja sesuai standar yang ditetapkan.
2. Pemberhentian Tanpa Hormat:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Melanggar disiplin tingkat berat.
- Dihukum penjara minimal dua tahun karena tindak pidana.
- Melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait jabatan.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara PNS: Kapan Bisa Terjadi?
Selain pemberhentian permanen, UU ASN juga mengatur pemberhentian sementara PNS dalam beberapa kondisi:
- Diangkat menjadi pejabat negara.
- Diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga non-struktural.
- Mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
- Sedang menjalani proses hukum (misalnya, ditahan sebagai tersangka atau terdakwa).
Pemberhentian sementara ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas dan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bisa Naik 11 Peringkat FIFA Jika Kalahkan Australia
Dampak UU ASN 20/2023 bagi PNS
UU ASN 20/2023 hadir dengan tujuan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas PNS. Namun, di sisi lain, aturan ini juga menuntut PNS untuk lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian permanen tanpa penghormatan, yang tentu akan memengaruhi masa depan karir mereka.